Indonesia dan Belanda memiliki perbedaan dalam sistem hukumnya. Indonesia memiliki KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan untuk menyelesaikan kasus pidana, sedangkan Belanda juga memiliki KUHP namun dengan beberapa perbedaan dengan yang digunakan di Indonesia. Artikel ini akan membahas 10 perbedaan antara KUHP di Indonesia dengan KUHP di Belanda.
1. Pidana dalam KUHP Indonesia
KUHP di Indonesia memuat tentang pidana yang mencakup beberapa jenis tindak pidana. Pidana dalam KUHP Indonesia dibagi menjadi dua kategori, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan dalam KUHP Belanda, pidana diselesaikan melalui penal code yang dibagi menjadi tiga bagian, yaitu bagian umum, bagian khusus, dan bagian khusus untuk anak-anak.
2. Penghukuman Mati
Di Indonesia, penghukuman mati masih digunakan sebagai bentuk hukuman terberat bagi pelaku tindak pidana. Namun, penghukuman mati dihapuskan di Belanda pada tahun 1983.
3. Konsep Kesengajaan
KUHP Indonesia memuat tentang konsep kesengajaan dalam tindak pidana. Sedangkan di Belanda, ada konsep dolus dan culpa. Dolus artinya, kepala dingin, dan culpable artinya, tidak menghiraukan akibat dari tindakan. Kesengajaan dalam KUHP Indonesia adalah bentuk kesalahan dalam melakukan tindak pidana.
4. Konsep Teori Pasal Alternatif
Konsep teori pasal alternatif diterapkan di Indonesia, di mana terdakwa dapat dihukum dengan pasal alternatif jika terdapat beberapa pasal yang melarang tindakan yang sama. Di Belanda, tidak ada konsep teori pasal alternatif.
5. Konsep Tindakan Melawan Suatu Orang
KUHP Indonesia memuat tentang tindakan melawan suatu orang yang mencakup beberapa tindakan, seperti penganiayaan, pembunuhan, dan pemerkosaan. Di Belanda, perbedaan antara tindakan melawan orang dan tindakan melawan hakim atau penguasa dibedakan.
6. Konsep Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 seiring dengan pengesahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di Belanda, tindak pidana korupsi diatur dalam pidana umum.
7. Pemeriksaan Terhadap Terdakwa
KUHP di Indonesia dan di Belanda memuat tentang pemeriksaan terhadap terdakwa. Namun, di Indonesia, ada rentang waktu tertentu di mana terdakwa dapat dipanggil ulang untuk diperiksa.
8. Konsep Pasal Hukuman Maju
Di Indonesia, Konsep pasal hukuman maju diterapkan di mana jika terdapat dua pasal yang saling terkait, maka pasal dengan hukuman lebih berat yang akan diterapkan. Di Belanda, tidak ada konsep pasal hukuman maju.
9. Konsep Penyertaan
KUHP Indonesia memuat tentang konsep penyertaan. Dalam kasus tindak pidana, terdakwa dapat dihukum jika ia terlibat dalam tindakan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di Belanda, konsep penyertaan diatur dalam pidana umum.
10. Konsep Pengampunan
Di Indonesia, Presiden dapat memberikan pengampunan dalam kasus hukum. Namun, di Belanda, pengampunan hanya dapat diberikan oleh pemerintah atau Ratu.