Skip to content
Home ยป Perbedaan NPWP dan NPWPd

Perbedaan NPWP dan NPWPd

Apakah kamu tahu apa itu NPWP? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan identitas pajak bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak. Setiap orang, baik itu perorangan maupun badan usaha, harus memiliki NPWP.

Namun, ternyata tidak semua NPWP sama. Ada juga yang disebut dengan NPWPd, lalu apa perbedaan antara keduanya? Mari kita bahas satu persatu.

NPWP

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan dan pembuatan bukti potong. NPWP juga diperlukan untuk mendapatkan berbagai izin usaha.

Untuk mendapatkan NPWP, seseorang harus mendaftarkan diri ke Kantor Pajak setempat. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor pajak. Setelah proses pendaftaran selesai, NPWP akan diterima dalam waktu 3-7 hari kerja.

NPWPd

Sementara itu, NPWPd adalah Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. NPWPd diberikan kepada wajib pajak yang melakukan aktivitas usaha tertentu di suatu daerah. NPWPd digunakan untuk kepentingan penyusunan laporan pajak daerah, seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Pengurusan NPWPd dilakukan melalui Dinas Pajak setempat. Untuk mendapatkan NPWPd, seseorang harus mengajukan permohonan ke Dinas Pajak setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Perbedaan

Jadi, apa perbedaan antara NPWP dan NPWPd? Secara singkat, NPWP digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan secara nasional, sedangkan NPWPd digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan di daerah tertentu.

Selain itu, syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan NPWP dan NPWPd juga berbeda. Untuk mengajukan NPWP, seseorang harus memiliki KTP, NPWP bagian pendirian badan usaha (jika merupakan badan usaha), serta Surat Keterangan Domisili.

BACA JUGA:   Cara Mempercepat Koneksi Axis Setelah FUP Habis 2018

Sedangkan untuk mengajukan NPWPd, seseorang harus memiliki dokumen pendukung usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), ataupun Surat Keterangan Domisili Usaha.

Kesimpulan

Jadi, itulah penjelasan mengenai perbedaan antara NPWP dan NPWPd. Meskipun keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai identitas pajak, namun penggunaannya tergantung pada kebutuhan administrasi perpajakan nasional dan daerah. Oleh karena itu, seseorang atau badan usaha harus memenuhi syarat dan memenuhi dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP maupun NPWPd. Jika masih ada yang kurang jelas, kamu dapat menghubungi Kantor Pajak setempat atau Dinas Pajak setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.