Skip to content
Home » Analisa Perbandingan Pajak 2015 dan 2016

Analisa Perbandingan Pajak 2015 dan 2016

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Pada tahun 2015 dan 2016, terdapat beberapa perubahan dalam sistem perpajakan di Indonesia yang dapat berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang perbedaan pajak antara tahun 2015 dan 2016.

1. Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau PPh dikenakan pada setiap orang atau badan hukum yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pada tahun 2015, besarnya PPh mencapai 30% dari penghasilan bruto, sedangkan pada tahun 2016, besarnya PPh diturunkan menjadi 25%.

2. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak pertambahan nilai atau PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Pada tahun 2015, besarnya PPN mencapai 10%, sedangkan pada tahun 2016, besarnya PPN masih sama yaitu 10%.

Namun, pada tahun 2016, diberlakukan tarif pajak khusus untuk beberapa sektor tertentu. Seperti sektor properti dan konstruksi yang dikenakan PPN sebesar 10%, dan sektor makanan dan minuman yang dikenakan PPN sebesar 7%.

3. Bea Materai

Bea materai dikenakan pada setiap surat-surat yang mempunyai nilai hukum dan surat-surat yang berhubungan dengan hak milik. Pada tahun 2015, besarnya bea materai masih sama, yaitu sebesar Rp. 6.000,- sedangkan pada tahun 2016, besarnya bea materai dinaikkan menjadi Rp. 10.000,-.

4. Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak bumi dan bangunan atau PBB merupakan pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pada tahun 2015, besarnya PBB masih sama yaitu 0,5% dari nilai jual objek pajak, sedangkan pada tahun 2016, besarnya PBB dinaikkan menjadi 0,6% dari nilai jual objek pajak.

BACA JUGA:   Membeli Mobil Baru atau Bekas? Pertimbangkan Hal Ini Terlebih Dahulu

Namun, pada tahun 2016, diberlakukan pengenaan PBB terhadap objek pajak baru seperti gedung-gedung bertingkat, apartemen, dan sejenisnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor properti.

5. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor atau PKB dikenakan pada setiap kendaraan bermotor yang berada di wilayah Indonesia. Pada tahun 2015, besarnya PKB masih sama yaitu sebesar 2% dari nilai kendaraan, sedangkan pada tahun 2016, besarnya PKB dinaikkan menjadi 2,5% dari nilai kendaraan.

Namun, pada tahun 2016, diberlakukan pengenaan PKB khusus untuk kendaraan bermotor baru dengan nilai lebih dari Rp. 1 miliar. Hal ini dilakukan untuk menstabilkan harga jual kendaraan bermotor di Indonesia.

Kesimpulan

Dari analisa perbandingan pajak 2015 dan 2016 di atas, dapat disimpulkan bahwa besarnya PPh dan PBB mengalami kenaikan, sedangkan bea materai dan PPN mengalami penurunan. Selain itu, pada tahun 2016, diberlakukan tarif pajak khusus untuk sektor tertentu.

Namun, harus diingat bahwa sistem perpajakan di Indonesia masih terus berkembang seiring dengan perubahan ekonomi. Sebagai wajib pajak, kita harus memperhatikan setiap perubahan dalam sistem perpajakan untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu.