Pendahuluan
Koperasi merupakan bentuk usaha yang memiliki ciri-ciri khusus dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi merupakan bentuk usaha yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk mencapai kemakmuran bersama. Artikel ini akan membahas tentang bagaimana ciri-ciri usaha koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
Ciri-Ciri Koperasi
1. Anggota
Koperasi merupakan usaha yang anggotanya adalah pemilik. Setiap orang yang ingin bergabung menjadi anggota harus membeli saham dengan nominal tertentu yang telah disepakati bersama. Anggota pada koperasi memiliki hak dalam mendapatkan keuntungan dan juga memiliki keputusan dalam melakukan pengambilan kebijakan di koperasi.
2. Tujuan
Tujuan utama didirikannya koperasi adalah untuk mencapai kemakmuran bersama. Koperasi tidak hanya didirikan untuk mencari keuntungan semata, tetapi juga untuk memperoleh manfaat sosial bagi anggotanya. Koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat sekitar.
3. Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh koperasi akan dibagi secara merata kepada setiap anggota. Keuntungan koperasi tidak akan diambil oleh segelintir orang saja, namun akan dibagi secara merata kepada setiap anggota sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
4. Pengurus
Koperasi dijalankan oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Pengurus koperasi bertanggung jawab dalam menjalankan usaha koperasi secara efektif dan efisien. Pengurus koperasi juga harus memiliki keahlian dan pengetahuan dalam bidang yang relevan dengan usaha koperasi.
Ciri-Ciri Badan Usaha Lainnya
1. Pemilik
Badan usaha lainnya umumnya dimiliki oleh satu atau beberapa orang. Pemilik badan usaha lainnya menentukan arah dan tujuan usaha tersebut, dan keputusan dalam pengambilan kebijakan lebih banyak diambil oleh pemilik.
2. Tujuan
Tujuan utama didirikannya badan usaha lainnya adalah untuk mencari keuntungan. Badan usaha lainnya hanya mengejar keuntungan dan tidak memperhatikan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.
3. Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh badan usaha lainnya umumnya hanya diambil oleh pemilik atau orang-orang tertentu yang terkait dengan bisnis tersebut. Keuntungan tidak dibagi secara merata seperti pada koperasi.
4. Pengurus
Badan usaha lainnya dijalankan oleh pengurus yang dipekerjakan oleh pemilik atau orang-orang tertentu yang terkait dengan bisnis tersebut. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha tersebut, namun keputusan lebih banyak diambil oleh pemilik atau orang-orang tertentu yang terkait dengan bisnis tersebut.
Kesimpulan
Setelah membaca artikel ini, dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki ciri-ciri khusus dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Anggota pada koperasi memiliki hak dalam mendapatkan keuntungan dan memiliki keputusan dalam pengambilan kebijakan di koperasi, sedangkan pada badan usaha lainnya keputusan lebih banyak diambil oleh pemilik. Koperasi juga memiliki tujuan untuk memperoleh manfaat sosial bagi anggotanya dan masyarakat sekitar, sedangkan badan usaha lainnya hanya mengejar keuntungan semata. Keuntungan koperasi dibagi secara merata kepada setiap anggota, sedangkan pada badan usaha lainnya keuntungan hanya diambil oleh pemilik atau orang-orang tertentu yang terkait dengan bisnis tersebut. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendirikan usaha, pilihan terbaik adalah dengan mendirikan koperasi.