Sebagai pelaku bisnis, tentunya kita ingin mengambil keputusan terbaik dalam mengelola perusahaan yang kita dirikan. Salah satu keputusan penting dalam hal ini adalah menentukan apakah perusahaan yang kita dirikan berupa CV atau perusahaan perseorangan (PT).
Kedua jenis perusahaan ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun, di dalam artikel ini, kami akan membahas salah satu kelebihan CV dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
Fokus pada Kelompok Usaha yang Lebih Kecil
Salah satu kelebihan CV adalah kemampuan untuk berfokus pada kelompok usaha yang lebih kecil. CV biasanya didirikan dengan tujuan tertentu, seperti usaha dalam bidang pengadaan barang, jasa atau bahkan kegiatan amal.
CV mampu mengakomodasi kebutuhan dari kelompok usaha yang lebih kecil dibandingkan PT. Dalam CV, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien karena sifat kekeluargaannya. Dalam CV, pemilik usaha dapat mengambil keputusan sendiri tanpa perlu berkonsultasi dengan pemegang saham lain atau menjalani prosedur-prosedur formal yang rumit.
Fleksibilitas dalam Mengatur Struktur Organisasi
CV juga memiliki fleksibilitas dalam mengatur struktur organisasi. Dalam CV, tidak perlu mengikuti ketentuan pengaturan struktur organisasi formal seperti halnya PT. Pemilik CV dapat menentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis tanpa perlu membayar biaya pembuatan notaris ataupun menandatangani akta pendirian seperti halnya pada perusahaan perseorangan.
Selain itu, CV juga tidak terikat dengan tata tertib seperti yang dimiliki oleh PT. Hal ini membuat CV lebih mudah untuk melakukan perubahan dalam struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan bisnis tanpa harus melalui proses perubahan anggaran dasar maupun pengajuan perubahan data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tidak Wajib Memiliki Modal Paling Rendah
Salah satu kelebihan CV dibandingkan PT adalah tidak wajib memiliki modal paling rendah. Sebagaimana diketahui, untuk mendirikan PT, minimal harus memiliki modal sebesar 50 juta rupiah dan minimal harus membayar setoran modal sebesar 25% atau minimal 12,5 juta rupiah.
Dalam CV, modal yang dikeluarkan tidak harus sebesar PT. Pemilik CV dapat menentukan jumlah modal yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan pembagian modal sesuai dengan kesepakatan bersama antara para pendiri CV.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu kelebihan CV dibandingkan dengan perusahaan perseorangan adalah kemampuan untuk berfokus pada kelompok usaha yang lebih kecil, fleksibilitas dalam mengatur struktur organisasi, dan tidak wajib memiliki modal paling rendah.
Tentunya, keputusan dalam memilih jenis perusahaan yang hendak didirikan haruslah disesuaikan dengan kebutuhan bisnis yang ada. Namun, jika Anda memutuskan untuk mendirikan CV, kelebihannya yang disebutkan di atas menjadi pertimbangan yang baik.