Skip to content
Home » Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

Apa itu KIS?

KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah program pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu secara finansial. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

KIS memberikan manfaat yang sama dengan BPJS Kesehatan, yaitu akses pengobatan dan perawatan kesehatan. Namun, KIS diberikan secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang memberikan akses pengobatan dan perawatan kesehatan bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

BPJS Kesehatan menjamin hak peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan secara merata dan adil tanpa membedakan kelas sosial. Peserta dapat memilih fasilitas kesehatan yang menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Apa perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan?

Perbedaan utama antara KIS dan BPJS Kesehatan adalah pada cara pemberiannya. KIS diberikan secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran.

Selain itu, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan yang menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan, sedangkan peserta KIS hanya dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Keuntungan lain dari BPJS Kesehatan adalah peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih lengkap dan berkualitas. Dalam BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan dari tingkat pertama hingga rumah sakit kelas A, sedangkan pada KIS, hanya layanan kesehatan dasar yang disediakan.

BACA JUGA:   Apa Beda 4WD dan 2WD?

Bagaimana cara mendaftar KIS atau BPJS Kesehatan?

Untuk mendaftar KIS, masyarakat yang kurang mampu dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan harus mengunjungi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Rujukan Tingkat Pertama setempat yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Masyarakat yang memenuhi syarat akan diberikan Kartu Indonesia Sehat secara gratis.

Sedangkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, masyarakat harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Masyarakat juga dapat mendaftar secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang memberikan akses pengobatan dan perawatan kesehatan bagi masyarakat. KIS diberikan secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran.

Perbedaan utama antara KIS dan BPJS Kesehatan adalah pada cara pemberiannya dan fasilitas kesehatan yang dapat digunakan oleh peserta. Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengunjungi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Rujukan Tingkat Pertama setempat yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk mendaftar KIS atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendaftar BPJS Kesehatan.