Jika Anda adalah seorang yang sering melakukan transaksi properti, bisnis atau mengelola keuangan, tentu sudah tidak asing dengan istilah hibah dan waris. Kedua hal ini merupakan dua istilah yang seringkali digunakan dalam dunia hukum dan pengelolaan keuangan. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara hibah dan waris?
Pengertian Hibah
Hibah adalah suatu bentuk pemberian harta atau kekayaan oleh seseorang kepada orang lain tanpa ada unsur balasan. Hibah dapat dijadikan sebagai solusi atas berbagai masalah keuangan dalam masyarakat. Contohnya, hibah dapat dilakukan oleh orang tua kepada anaknya untuk memberikan hadiah, membantu anak mengatasi berbagai masalah keuangan, atau memberikan bantuan finansial ketika anak tersebut membutuhkan.
Jenis-Jenis Hibah
Dalam pembuatan akta hibah, ada beberapa jenis hibah yang umumnya dilakukan, antara lain:
- Hibah tanah dan bangunan, yang diberikan tanpa imbalan apapun dari orang yang memberikan hibah kepada pihak penerima hibah.
- Hibah uang tunai, yang diberikan secara goodwill oleh orang yang memberi hibah kepada pihak yang menerima hibah.
- Hibah kendaraan roda empat, yang diberikan secara sukarela oleh orang yang memberikan hibah kepada pihak penerima hibah.
Pengertian Waris
Waris adalah hak yang didapatkan oleh ahli waris dari harta peninggalan seseorang yang telah meninggal. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan hak milik atas peninggalan tersebut. Biasanya, peninggalan seseorang tersebut diatur dalam surat wasiat atau ditentukan oleh hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Proses Waris
Ketika seseorang meninggal, peninggalannya akan diatur oleh hukum perdata. Proses waris biasanya melalui beberapa langkah, seperti:
- Penunjukkan ahli waris
- Penilaian/penghitungan harta peninggalan
- Pembagian harta peninggalan
Perbedaan Hibah dan Waris
Dalam pengertian dan prosesnya, terdapat beberapa perbedaan antara hibah dan waris. Hibah diberikan sebagai bentuk pemberian yang terjadi pada saat masih hidup, sedangkan waris adalah pemberian hak atas harta peninggalan setelah orang tersebut meninggal dunia. Selain itu, dalam hibah, tidak melibatkan perhitungan dan pembagian, karena hibah dilakukan sebagai bentuk pemberian tanpa imbalan, sedangkan pada waris, terdapat proses penilaian harta peninggalan dan pembagian harta peninggalan sesuai dengan jumlah ahli waris yang ada.
Namun, perlu diingat bahwa kedua hal ini harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam hukum perdata. Jangan lupa juga untuk melakukan konsultasi dengan pihak yang berwenang dalam berbagai transaksi properti, bisnis atau keuangan yang akan dilakukan agar meminimalisir resiko yang mungkin terjadi.
Kesimpulan
Hibah dan waris adalah dua istilah yang sering digunakan dalam transaksi properti, bisnis atau mengelola keuangan. Kedua hal ini memang memiliki kesamaan, namun juga terdapat perbedaan di dalamnya. Hibah dilakukan sebagai bentuk pemberian tanpa imbalan, sedangkan waris adalah pemberian hak atas harta peninggalan. Dalam melakukan transaksi hibah atau waris, pastikan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan konsultasi dengan pihak yang berwenang untuk menghindari resiko yang mungkin timbul.