Skip to content
Home » Apa Beda PPN dan PPH

Apa Beda PPN dan PPH

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Ada berbagai jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh warga negara, di antaranya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan). Namun, banyak yang masih belum tahu apa beda PPN dan PPH, dan bagaimana cara menghitungnya.

Pengertian PPN

PPN adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha. PPN dihitung dari selisih antara harga jual dan harga beli barang atau jasa yang diterima oleh pelaku usaha. PPN ini kemudian dibayarkan oleh pelaku usaha tersebut kepada negara. Besarnya PPN bervariasi, tergantung pada jenis barang atau jasa yang dikenakan PPN.

Penghitungan PPN biasanya dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPN (yang ditentukan oleh pemerintah) dengan nilai transaksi. Contohnya, jika kita membeli sebuah barang yang dikenakan PPN sebesar 10%, dan harganya Rp100.000,- maka kita harus membayar PPN senilai 10% x Rp100.000,- = Rp10.000,-. Sehingga total harga yang harus kita bayar adalah Rp110.000,-.

Pengertian PPH

Sedangkan PPH adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan seseorang atau organisasi. Penghitungan PPH dilakukan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima, dikurangi dengan pengurangan-pengurangan tertentu. Pengurangan ini bisa berupa biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha, seperti biaya listrik dan air, biaya sewa tempat usaha, biaya bahan baku, dan biaya lain-lain yang relevan.

Besarnya tarif PPH juga bervariasi, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima. Semakin besar penghasilan, maka semakin besar juga tarif PPH yang harus dibayarkan. Ada beberapa golongan tarif PPH, antara lain 5%, 15%, dan 30%. Tarif PPH ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilan.

Contohnya, jika seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp10.000.000,- dalam setahun, dan tarif PPH yang berlaku adalah 5%, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp10.000.000,- = Rp500.000,-.

BACA JUGA:   Apa Perbedaan Orator dan Audiensi? Jelaskan!

Perbedaan PPN dan PPH

Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa PPN dan PPH memiliki perbedaan yang cukup jelas. Salah satu perbedaan terbesar adalah pada objek pajaknya. PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha, sedangkan PPH dikenakan pada penghasilan seseorang atau organisasi.

Kedua jenis pajak ini juga memiliki cara penghitungan yang berbeda. PPN dihitung berdasarkan selisih harga jual dan beli barang atau jasa, sedangkan PPH dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan-pengurangan tertentu.

Besarnya tarif yang digunakan juga berbeda. Tarif PPN berdasarkan jenis barang atau jasa yang dikenakan PPN, sedangkan tarif PPH berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima.

Cara Menghitung PPN dan PPH

Untuk menghitung PPN, kita perlu mengetahui tarif PPN yang berlaku untuk jenis barang atau jasa yang akan dibeli. Kemudian, kita kalikan tarif PPN dengan nilai transaksi (harga jual dikurangi harga beli). Contohnya, jika tarif PPN adalah 10% dan nilai transaksi adalah Rp100.000,- maka PPN yang harus dibayarkan adalah 10% x Rp100.000,- = Rp10.000,-.

Untuk menghitung PPH, kita perlu mengetahui penghasilan bruto yang diterima oleh seseorang atau organisasi. Kemudian, kita harus mengurangkan pengurangan-pengurangan tertentu, seperti biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha. Setelah itu, kita bisa menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan dengan menggunakan tarif PPH yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang perbedaan antara PPN dan PPH, serta cara menghitung keduanya. Meskipun keduanya sama-sama jenis pajak, namun ada banyak perbedaan mulai dari objek pajak, cara penghitungan, hingga besarnya tarif yang digunakan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang masih bingung tentang apa beda PPN dan PPH.

BACA JUGA:   Apa Beda iPhone 6 dan 6s?