Jika Anda adalah calon pegawai negeri atau sedang mencari pekerjaan di instansi pemerintah, mungkin Anda akan sering mendengar istilah ASN dan PNS. Namun, apakah Anda tahu apa perbedaannya?
ASN merupakan kepanjangan dari Aparatur Sipil Negara, sedangkan PNS merupakan kepanjangan dari Pegawai Negeri Sipil. Meski terdengar hampir sama, ASN dan PNS memiliki beberapa perbedaan yang penting untuk diketahui.
Definisi ASN dan PNS
ASN merupakan golongan jabatan yang diperuntukkan bagi pegawai yang diangkat secara langsung oleh kepala instansi pemerintah. Sedangkan, PNS merupakan golongan jabatan yang diangkat melalui proses seleksi yang lebih ketat, serta memiliki pengaturan terkait karir dan kenaikan gaji yang lebih jelas.
PNS biasanya diangkat dengan status pekerjaan tetap dan memiliki jaminan sosial yang lebih lengkap. Mereka juga lebih mudah untuk dipindahtugaskan ke instansi pemerintah lainnya. Sedangkan ASN lebih fleksibel dan dapat diangkat dengan perjanjian kerja (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT).
Seleksi Masuk
Seseorang dapat menjadi ASN jika diangkat langsung oleh kepala instansi pemerintah. Namun, untuk menjadi PNS, seseorang harus lulus seleksi masuk yang biasanya merupakan kompetisi yang sangat ketat.
Seleksi tersebut meliputi tes tertulis, wawancara, dan tes lainnya yang disesuaikan dengan jabatan yang dibutuhkan. Dalam proses seleksi tersebut, kepentingan nasional dan integritas menjadi faktor penentu dalam penilaian.
Jenis Pekerjaan
ASN dan PNS memiliki jenis pekerjaan yang berbeda. Lazimnya, ASN dipekerjakan di instansi pemerintah non-kementerian, seperti Badan Nasional Narkotika, atau Dinas Sosial. Sementara itu, PNS banyak dipekerjakan di instansi pemerintah kementerian, misalnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, hal ini tidak mutlak dan tergantung dari kebijakan instansi terkait. Terkadang, pemilihan pekerjaan ASN atau PNS juga tergantung dari jumlah kebutuhan jabatan yang tersedia.
Kenaikan Pangkat dan Gaji
ASN dan PNS memiliki perbedaan terkait skema kenaikan pangkat dan gaji yang berbeda. ASN lebih fleksibel dalam pengaturan kenaikan pangkat dan gaji karena ditentukan oleh instansi pemerintah di mana mereka bekerja.
Sementara itu, skema kenaikan pangkat dan gaji pada PNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. PNS memiliki sistem pangkat yang terdiri dari 12 tingkatan yang dipisahkan oleh golongan. Selain itu, PNS juga memiliki masa kerja minimal untuk naik pangkat.
Kesimpulan
Dalam pencarian pekerjaan di instansi pemerintah, terlebih dalam memilih jenis pekerjaan, penting untuk memahami perbedaan ASN dan PNS. Salah satunya terkait seleksi masuk, jenis pekerjaan, serta kenaikan pangkat dan gaji yang berbeda.
Kedua jenis pekerjaan ini memiliki keunggulan masing-masing. PNS memiliki jaminan sosial yang lebih lengkap, serta sistem kenaikan pangkat dan gaji yang teratur. Sementara ASN lebih fleksibel dalam pengaturan kenaikan pangkat dan gaji.
Namun, yang terpenting adalah memiliki tekad dan semangat untuk menjadi istimewa di setiap posisi yang dipegang, baik ASN atau PNS. Berperan aktif dalam meningkatkan kinerja instansi dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, menjadi tujuan akhir dari menjadi pegawai negeri.