Apabila Anda merupakan orang yang menggeluti dunia bisnis, pasti seringkali mendengar mengenai PPN dan PPH. Namun, jika Anda masih awam dalam hal ini, mungkin belum mengetahui apa itu PPN dan PPH, hingga kapan waktu pemungutan, serta tempat untuk membayar.
Seperti yang kita ketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penghasilan (PPH) merupakan 2 jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh semua orang yang memenuhi ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Berikut adalah penjelasan terperinci mengenai kedua jenis pajak ini.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dikenakan pada kegiatan jual beli atas barang dan jasa, serta impor barang ke Indonesia. PPN ini menjadi tanggung jawab para pelaku usaha sebagai pungutan atas penjualan barang atau jasa.
Waktu pemungutan PPN adalah pada saat seorang pelaku usaha menjual barang atau jasa kepada konsumen. PPN ini ditetapkan secara umum sebesar 10%, namun terdapat beberapa barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan PPN sama sekali.
Pelunasan PPN dilakukan secara bulanan, dimana perhitungannya didasarkan pada selisih antara PPN yang diterima dengan PPN yang dibayar. Jika terdapat kelebihan pemungutan PPN pada bulan sebelumnya, maka PPN tersebut dapat dikreditkan pada bulan berikutnya. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan, maka pelaku usaha wajib membayar PPN tersebut.
Penghasilan (PPH)
PPH adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan orang pribadi atau badan, baik itu dalam bentuk gaji, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya. PPH ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan berperan sebagai salah satu sumber penghasilan bagi pemerintah.
PPH terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu PPH Pasal 21, Pasal 22, 23, 25, 26, serta PPh Badan. Masing-masing jenis pajak ini memiliki perbedaan tarif dan cara perhitungan yang berbeda-beda.
Waktu pemotongan PPH pada umumnya dilakukan saat terjadinya transaksi yang menghasilkan penghasilan, baik itu dalam bentuk gaji maupun penghasilan lainnya. Perhitungan tarif PPH adalah berdasarkan penghasilan kena pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelunasan PPH dilakukan secara bulanan atau tahunan, tergantung pada jenis PPH yang dikenakan. Pada umumnya, pembayaran PPH Pasal 21 atau gaji bulanan dilakukan setiap bulan, sementara PPH tahunan dapat dibayarkan pada bulan-bulan tertentu.
Cara Pembayaran PPN dan PPH
Cara pembayaran PPN dan PPH dapat dilakukan secara online melalui sistem e-filing yang telah disediakan oleh pemerintah. Sistem ini memudahkan para pelaku usaha dalam membayar pajak, tanpa perlu repot pergi ke kantor pajak.
Selain itu, pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer melalui bank atau melalui jasa pembayaran lain seperti Alfamart atau Indomaret. Pastikan untuk melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan, agar tidak terkena denda atau sanksi.
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPN dan PPH merupakan 2 jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha maupun orang pribadi yang mendapatkan penghasilan. PPN dikenakan pada penjualan barang dan jasa, serta import barang ke Indonesia, sedangkan PPH dikenakan pada penghasilan orang pribadi maupun badan.
Pelunasan PPN dilakukan secara bulanan, sedangkan PPH dilakukan secara bulanan atau tahunan. Untuk pembayaran, dapat dilakukan dengan sistem e-filing, transfer bank, atau melalui jasa pembayaran lain. Penting untuk membayar pajak tepat waktu, agar tidak terkena denda atau sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah.