Skip to content
Home » Apa Beda Jenis SPT 1770S dan 1770SS

Apa Beda Jenis SPT 1770S dan 1770SS

Mungkin banyak orang yang masih bingung tentang perbedaan antara SPT 1770S dan SPT 1770SS. Kedua jenis SPT tersebut merupakan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang wajib untuk dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan. Namun, meskipun keduanya memiliki nama yang hampir serupa, ternyata ada perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya.

Definisi SPT 1770S dan 1770SS

SPT 1770S merupakan formulir SPT yang digunakan untuk melaporkan penghasilan tahunan wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bersih kurang dari Rp 60 juta dalam setahun. Sementara itu, SPT 1770SS digunakan untuk melaporkan penghasilan tahunan wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bersih di atas Rp 60 juta dalam setahun.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara SPT 1770S dan SPT 1770SS terletak pada penghasilan yang dilaporkan. Jika SPT 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan tahunan wajib pajak yang memiliki penghasilan bersih kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, maka SPT 1770SS digunakan untuk melaporkan penghasilan wajib pajak yang memiliki penghasilan bersih di atas Rp 60 juta dalam setahun.

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan detail lainnya, seperti:

  1. Wajib pajak yang menggunakan formulir SPT 1770S tidak wajib melampirkan pas photo berwarna, sementara itu wajib pajak yang menggunakan formulir SPT 1770SS wajib melampirkan pas photo berwarna.

  2. Surat pengantar pada formulir SPT 1770S cukup diisi oleh penghasilan pribadi yang bersangkutan, sementara itu surat pengantar pada formulir SPT 1770SS harus diisi oleh penghasilan pribadi yang bersangkutan dan juga oleh pengelolaan pajak (khususnya PPh pasal 21 dan 26).

  3. Pada formulir SPT 1770SS terdapat kolom khusus untuk melaporkan PPN yang dibayar selama setahun, sedangkan pada formulir SPT 1770S tidak ada kolom khusus untuk melaporkan PPN.

BACA JUGA:   Apa Perbedaan Kredit dan Debit?

Kesimpulan

Perbedaan antara SPT 1770S dan SPT 1770SS terletak pada penghasilan yang dilaporkan, dan ada beberapa perbedaan detail lainnya seperti melampirkan pas photo pada formulir dan kolom khusus untuk melaporkan PPN pada formulir 1770SS.

Dalam melaporkan SPT, sebaiknya wajib pajak selalu teliti dalam memilih formulir yang sesuai dan melihat ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan saat melaporkan penghasilan. Bagi wajib pajak yang masih bingung dalam memilih formulir SPT, sebaiknya konsultasikan dengan petugas pajak atau pihak yang ahli dalam masalah perpajakan.