Pajak Penghasilan atau yang biasa disebut PPh adalah pajak yang harus dibayarkan oleh setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia. PPh dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah PPh 21 dan PPh 25. Bagaimana bedanya? Mari kita bahas secara detail.
PPh 21
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh pihak penghasil penghasilan atas nama pihak yang memperoleh penghasilan, contohnya karyawan. Pihak penghasil penghasilan membayar pajak atas penghasilan karyawan setiap bulan dengan tarif yang telah ditetapkan sesuai dengan penghasilannya.
Tarif PPh 21 tergantung pada tingkat penghasilan karyawan. Semakin besar penghasilan karyawan, semakin besar pula tarif PPh 21 yang harus dibayar. Untuk karyawan yang penghasilannya kurang dari Rp54 juta per tahun, tarifnya adalah 5%. Sedangkan untuk karyawan yang penghasilannya di atas Rp500 juta per tahun, tarifnya mencapai 30%.
PPh 25
PPh 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh pihak yang memperoleh penghasilan dari pihak lain (dikenal dengan nama pajak final). Contohnya adalah penghasilan dari sewa properti atau penghasilan dari bunga deposito.
Tarif PPh 25 adalah 15% dari penghasilan bruto. Artinya, tidak ada lagi pengurangan atau pemotongan lain yang perlu dilakukan. PPh 25 juga tidak bisa dikurangkan dari pajak penghasilan tahunan (PPh 21), karena sudah menjadi pajak final yang tidak dapat dikurangkan lagi.
Namun, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak terkena tarif PPh 25 atau mendapatkan tarif yang lebih rendah, seperti penghasilan dari pemerintah, Lembaga Amil Zakat, dan Badan Layanan Umum.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara PPh 21 dan PPh 25 terletak pada jenis penghasilan yang dibayarkan dan tarif pajak yang dikenakan. PPh 21 dibayarkan oleh pihak penghasil penghasilan atas nama pihak yang memperoleh penghasilan, sedangkan PPh 25 dibayarkan oleh pihak yang memperoleh penghasilan dari pihak lain. Tarif PPh 21 tergantung pada tingkat penghasilan, sedangkan tarif PPh 25 adalah 15% dari penghasilan bruto.
Sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, kita harus mematuhi peraturan pajak yang telah ditetapkan. Jangan lupa untuk membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Jadi, jangan ragu lagi untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu. Kita semua berperan dalam memajukan negara Indonesia!