Skip to content
Home » Apa Beda PPPK dan CPNS?

Apa Beda PPPK dan CPNS?

Jika Anda sedang mencari informasi tentang pengadaan pegawai negeri, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah CPNS dan PPPK. Namun, mungkin tidak semua orang tahu apa bedanya antara keduanya. Kedua istilah ini memang terkait dengan pengadaan pegawai negeri, tetapi ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

Apa itu CPNS?

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah seseorang yang telah mengikuti seleksi pengadaan pegawai negeri melalui jalur tes. Jalur tes ini meliputi beberapa tahapan mulai dari tes tertulis hingga wawancara. Jika lolos seleksi, CPNS akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tetap.

Apa itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah seseorang yang diangkat sebagai pegawai negeri dengan berdasarkan perjanjian kerja. Pegawai negeri yang diangkat melalui jalur PPPK biasanya memiliki masa kerja yang tidak tetap, dan kontrak kerjanya bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis pekerjaan dan lamanya masa kontrak yang disepakati.

Apa Perbedaan Antara CPNS dan PPPK?

Perbedaan utama antara CPNS dan PPPK terletak pada cara pengangkatannya. CPNS diangkat melalui jalur tes sementara PPPK diangkat melalui perjanjian kerja. Selain itu, ada juga beberapa perbedaan lain antara keduanya, seperti berikut:

1. Hak Cuti

CPNS memiliki hak cuti yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan PPPK. CPNS memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti besar, dan cuti khusus lainnya. Sedangkan PPPK hanya memiliki hak cuti tahunan dan cuti sakit saja.

2. Jenis Jabatan

CPNS biasanya diangkat untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi daripada PPPK. CPNS dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau fungsional, sedangkan PPPK diangkat hanya untuk jabatan fungsional.

BACA JUGA:   Pulley Aerox: Solusi Terbaik untuk Performa Sepeda Motor Anda

3. Masa Kerja Dan Kontrak

Masa kerja CPNS dihitung sejak diangkat sebagai pegawai negeri, sedangkan masa kerja PPPK dihitung sejak awal kontrak kerja. Kontrak kerja PPPK berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaannya, sedangkan CPNS adalah pegawai negeri tetap.

Kesimpulan

Sekarang Anda tahu apa bedanya antara CPNS dan PPPK. Meskipun keduanya adalah pegawai negeri, tetapi memiliki beberapa perbedaan terutama di cara pengangkatan, hak cuti, jenis jabatan, dan masa kerja. Bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan di sektor publik, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan antara CPNS dan PPPK untuk menentukan pilihan karir yang tepat.