SPT 1770 dan 1770S merupakan dua jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang harus diberikan oleh wajib pajak setiap tahunnya. Namun, apa bedanya antara SPT 1770 dan 1770S? Berikut ini akan dijelaskan secara rinci mengenai perbedaan keduanya.
SPT 1770
SPT 1770 merupakan jenis SPT yang diberikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau kedudukan. Salah satu contoh penghasilan dalam bentuk kedudukan adalah jabatan sebagai direktur atau komisaris suatu perusahaan.
Wajib pajak yang wajib mengisi SPT 1770 adalah mereka yang penghasilannya melebihi batas tertentu dalam satu tahun. Batas tersebut adalah sebagai berikut:
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp60.000.000,-
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari jabatan sebagai anggota DPRI, DPRD I, DPRD II, atau DPD: Rp30.000.000,-
SPT 1770S
Berbeda dengan SPT 1770, SPT 1770S adalah jenis SPT yang diberikan oleh wajib pajak orang pribadi yang hanya memiliki sumber penghasilan dari jenis usaha atau jenis kegiatan lainnya di luar pekerjaan atau kedudukannya.
Ada beberapa ketentuan mengenai jenis usaha atau kegiatan lainnya yang masuk dalam kategori SPT 1770S. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Usaha atau kegiatan bebas profesional
- Hasil usaha dari kegiatan peternakan, perikanan, dan pertambangan
- Hasil usaha dari kegiatan jasa dan perdagangan
Selain itu, ada beberapa ketentuan penghasilan yang harus diperhatikan untuk wajib pajak yang akan mengisi SPT 1770S. Batas penghasilan tersebut adalah sebagai berikut:
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Penghasilan bruto tahunan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,-
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan secara terpisah: Rp1.500.000.000,- atau lebih rendah
Perbedaan SPT 1770 dan 1770S
Terlihat jelas bahwa perbedaan antara SPT 1770 dan 1770S terletak pada jenis penghasilannya. Jika SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau kedudukan, maka SPT 1770S hanya untuk wajib pajak yang hanya memiliki sumber penghasilan dari jenis usaha atau jenis kegiatan lainnya di luar pekerjaan atau kedudukannya.
Selain itu, terdapat juga perbedaan batas penghasilan dalam satu tahun yang diterima oleh wajib pajak untuk masing-masing jenis SPT. SPT 1770 memiliki batas penghasilan senilai Rp60.000.000,- atau Rp30.000.000,- untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari jabatan DPR, sedangkan SPT 1770S hanya diperuntukkan untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tahunan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,-.
Kesimpulan
Secara singkat, SPT 1770 dan 1770S berbeda dari jenis penghasilan serta batas penghasilan dalam satu tahunnya. Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui perbedaan keduanya agar dapat mengisi SPT sesuai dengan jenis penghasilannya masing-masing. Pastikan juga untuk memahami ketentuan dan persyaratan lain yang berhubungan dengan pengisian SPT agar tidak terkena sanksi dari pihak otoritas pajak.
Tolong diingat bahwa sebagai wajib pajak, Anda harus selalu mematuhi aturan perpajakan yang berlaku dan memenuhi kewajiban penyampaian SPT secara tepat waktu. Harapan kami, artikel ini bisa memberikan penjelasan yang jelas serta membantu Anda memahami perbedaan SPT 1770 dan 1770S.