Pengenalan
Ahli waris pengganti adalah konsep yang diterapkan dalam hukum Islam untuk menangani masalah kepemilikan properti dan hak aset, khususnya ketika ahli waris asli telah tiada. Biasanya, ahli waris pengganti dipilih dari antara keluarga dekat, seperti saudara atau anak tiri. Namun, bagaimana pengaturan ahli waris pengganti dibuat bervariasi dari negara ke negara.
Dalam artikel ini, kami akan membandingkan bagaimana ahli waris pengganti diatur di empat negara Muslim: Arab Saudi, Mesir, Malaysia, dan Indonesia. Kami juga akan menjelaskan perbedaan dan kesamaan dalam hukum waris di negara-negara ini.
Arab Saudi
Di Arab Saudi, hukum waris diatur oleh Qanun Al-Warith, sebuah peraturan yang mengikat semua Muslim di negara itu. Menurut Qanun Al-Warith, peran ahli waris pengganti sangat kecil, dan hanya digunakan dalam situasi yang sangat jarang terjadi. Ini karena Qanun Al-Warith menetapkan bahwa ahli waris sokongan sebagai alternatif bagi ahli waris langsung tidak diperbolehkan.
Namun, ada satu situasi di mana ahli waris pengganti dapat digunakan, dan itu adalah ketika ahli waris langsung berada di bawah umur atau tidak dapat memberikan persetujuannya. Dalam situasi ini, Qanun Al-Warith menetapkan bahwa ahli waris pengganti harus berasal dari keluarga yang sama dan seamanat dengan ahli waris langsung.
Mesir
Di Mesir, hukum waris diatur berdasarkan Hukum Perdata dan putusan pengadilan Islam. Dalam Hukum Perdata, diterima bahwa ahli waris pengganti adalah pilihan yang umum dan diterima. Ahli waris pengganti Mesir dapat diangkat dalam situasi di mana ahli waris asli tidak dapat diidentifikasi, di mana ada dikotomi di antara ahli waris asli, atau di mana penerimaan ahli waris asli tidak diinginkan.
Dalam pengaturan ahli waris pengganti di Mesir, keputusan harus dibuat oleh pengadilan Islam dan tidak oleh ahli waris asli. Selain itu, pengadilan harus mempertimbangkan kepentingan seluruh keluarga, dan bukan hanya keluarga yang ingin menguasai properti atau aset.
Malaysia
Di Malaysia, hukum waris diatur oleh Undang-undang Syariah dan Undang-undang Perdata. Dalam Undang-undang Syariah, ahli waris pengganti dikenal sebagai "wasilah", dan mereka dianggap cukup penting dalam pengaturan hukum waris. Ahli waris pengganti biasanya dipilih oleh hakim dalam keputusan pengadilan dan hanya digunakan dalam situasi khusus.
Dalam pengaturan ahli waris pengganti di Malaysia, keputusan harus mempertimbangkan kepentingan semua ahli waris, dan bukan hanya keluarga dekat. Ahli waris pengganti hanya digunakan ketika ahli waris asli tidak dapat diidentifikasi atau apabila tidak adanya ahli waris asli yang bisa ditemukan.
Indonesia
Di Indonesia, hukum waris diatur oleh Kompilasi Hukum Islam, yang adalah produk dari perumusan kembali hukum Islam oleh pemerintah pada 1970an. Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengaturan ahli waris pengganti tergantung pada keputusan pengadilan Islam dan dapat diangkat dalam situasi khusus di mana ahli waris asli tidak dapat diidentifikasi atau di mana keputusan ahli waris asli tidak dapat dipastikan.
Namun, dalam pengaturan ahli waris pengganti di Indonesia, masalah utama adalah kurangnya perlindungan hukum bagi pengaturan ahli waris pengganti. Seringkali, keputusan pengadilan Islam dalam memilih ahli waris pengganti terjadi karena tekanan dan pengaruh dari keluarga dekat atau pihak yang berkepentingan.
Kesimpulan
Dalam mencari ahli waris pengganti di negara Muslim, masalah terbesar adalah dalam menetapkan pengaturan hukum yang adil dan tepat pada saat yang sama. Dalam empat negara yang telah kami sebutkan di atas, pengaturan ahli waris pengganti berbeda-beda, dengan Arab Saudi memiliki aturan paling ketat tentang ahli waris pengganti, dan Mesir dan Malaysia memandang ahli waris pengganti sebagai solusi yang diterima.
Sementara itu, Indonesia mengalami masalah dengan perlindungan hukum yang tidak memadai dalam pengaturan ahli waris pengganti. Namun, dengan fokus pada kepentingan keluarga keseluruhan, masih banyak yang bisa dilakukan untuk memperbaiki pengaturan ahli waris pengganti di negara Muslim.