Skip to content
Home » Analisis Perbandingan Fiqh dan Hukum

Analisis Perbandingan Fiqh dan Hukum

Fiqh dan hukum adalah dua bidang yang saling terkait dalam konteks hukum di Indonesia. Fiqh adalah ilmu yang mempelajari ajaran Islam mengenai tata cara ibadah dan hukum-hukum lainnya yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan hukum adalah keseluruhan norma, peraturan, dan prosedur yang berlaku dalam masyarakat sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam melihat perbandingan fiqh dan hukum, terdapat beberapa persamaan dan perbedaan antara keduanya. Salah satu persamaan yang dapat ditemukan adalah pengaturan mengenai perkawinan. Dalam hukum, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan pada dasarnya mengatur tentang batasan usia dalam perkawinan. Namun, dalam fiqh, perkawinan diatur oleh aturan-aturan dalam Islam dan tidak hanya membatasi usia, tetapi juga memperhatikan syarat-syarat lain seperti wali nikah, mahar, dan lain sebagainya.

Pada bagian lain, hukum dan fiqh juga berbeda dalam hal sanksi dan hukuman. Hukum memberikan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP sebagai konsekuensi terhadap pelanggaran hukum. Sementara itu, fiqh memiliki sanksi dalam bentuk ta’zir, qisas, dan hudud yang diatur dengan dasar syariat Islam. Namun, dalam prakteknya, sanksi pidana dalam hukum modern Indonesia juga dapat ditemukan dalam fiqh.

Selain itu, hukum dan fiqh juga berbeda dalam hal proses pembuatan keputusan. Dalam hukum, proses pembuatan suatu keputusan dapat dilalui melalui mekanisme yudisial atau legislasi. Sedangkan dalam fiqh, proses pembuatan suatu keputusan biasanya dilakukan melalui ijtihad ulama atau fatwa.

Namun, fiqh dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mengatur dan mengendalikan perilaku manusia dalam masyarakat. Keduanya juga sama-sama memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan hukum di Indonesia.

Dalam konteks implementasi hukum di Indonesia, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pemahaman hukum di masyarakat. Salah satunya adalah faktor sosial-budaya yang mengakibatkan persepsi dan tingkat pemahaman yang berbeda dari seseorang terhadap hukum yang berlaku. Selain itu, perbedaan pandangan antar mazhab fiqh juga dapat mempengaruhi pemahaman terhadap aturan-aturan yang tercantum dalam fiqh.

BACA JUGA:   Alat Ukur Pembanding dan Alat Ukur Dasar PDF: Mengenal Lebih dalam

Dalam rangka membangun kepercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku, perlu ada upaya untuk mengantisipasi perbedaan pemahaman hukum melalui edukasi. Melalui edukasi, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan baik mengenai hukum dan fiqh guna meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Secara keseluruhan, meskipun terdapat perbedaan antara fiqh dan hukum, keduanya tetap memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hubungan fiqh dan hukum juga menunjukkan adanya kearifan lokal dalam implementasi hukum di Indonesia yang mengakomodasi aspek-aspek dari ajaran agama dan budaya Indonesia.