Skip to content
Home » Apa Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Apa Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan sosial merupakan sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang dapat mengancam kesejahteraan mereka. Indonesia sendiri memiliki dua program jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Meski sering kali kedua program ini disamakan, ternyata keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Apa saja perbedaannya? Simak penjelasan berikut.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang berfokus pada kesehatan. Program ini menyediakan manfaat kesehatan seperti pengobatan, rawat inap, dan pemeriksaan kesehatan. BPJS Kesehatan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang didirikan pada tahun 2014. Program ini menjadi wajib bagi seluruh penduduk Indonesia dan memberikan manfaat yang sama bagi seluruh anggotanya.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya dikenal dengan nama Jamsostek, adalah program jaminan sosial yang berfokus pada ketenagakerjaan. Program ini menyediakan manfaat ketenagakerjaan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang didirikan pada tahun 2014. Program ini juga wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat beberapa perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

Fokus dan Manfaat

BPJS Kesehatan berfokus pada manfaat kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada manfaat ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyediakan manfaat kesehatan seperti pengobatan, rawat inap, dan pemeriksaan kesehatan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan manfaat seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.

Peserta

Kedua program ini memiliki perbedaan dalam peserta yang diwajibkan menjadi anggota. BPJS Kesehatan menjadi wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan hanya wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia.

BACA JUGA:   Jalur Soket Kiprok Vixion New

Sumber Dana

Sumber dana yang digunakan juga berbeda. BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta dan pemerintah, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dana dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja.

Cara Pembayaran

Selanjutnya, cara pembayaran juga berbeda. BPJS Kesehatan memungkinkan peserta untuk membayarkan iuran secara mandiri atau melalui potongan gaji. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dibayarkan melalui potongan gaji.

Kesimpulan

Jadi kesimpulannya, meskipun kedua program jaminan sosial ini disebut-sebut sebagai BPJS, namun kedua program ini memiliki perbedaan dalam fokus dan manfaat, peserta, sumber dana, dan cara pembayaran. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara kedua program ini sehingga dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan mereka.