Jika Anda baru pertama kali mengisi laporan pajak pribadi di Indonesia, Anda mungkin akan menemukan kesulitan memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan SPT. SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Setiap orang wajib mengajukan SPT tergantung pada status perpajakan yang dimilikinya. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara dua jenis SPT: SPT 1770S dan SPT 1770SS.
Apa Itu SPT 1770S?
SPT 1770S adalah formulir SPT yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki penghasilan yang berasal dari usaha, profesi, atau pekerjaan bebas. Wajib pajak yang hanya memiliki penghasilan pasif seperti bunga bank, royalti, atau sewa properti wajib mengajukan SPT 1770S.
Formulir ini meliputi informasi pribadi wajib pajak seperti nama, alamat, dan nomor identitas pajak. Selain itu, formulir ini juga meliputi informasi tentang penghasilan wajib pajak, termasuk penghasilan pasif dan penghasilan dari pekerjaan.
Apa Itu SPT 1770SS?
SPT 1770SS adalah formulir SPT yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha, profesi, atau pekerjaan bebas. Penghasilan yang dimaksud antara lain adalah penghasilan dari jual beli, penyewaan, atau jasa. Wajib pajak yang memiliki penghasilan dari sumber-sumber tersebut wajib mengajukan SPT 1770SS.
Formulir ini sama dengan formulir SPT 1770S dalam hal informasi pribadi wajib pajak. Namun, SPT 1770SS memerlukan informasi tambahan, seperti laba atau rugi dari usaha atau profesi wajib pajak dan biaya operasional.
Apa Beda SPT 1770S dan SPT 1770SS?
Perbedaan utama antara SPT 1770S dan SPT 1770SS terletak pada sumber penghasilan wajib pajak. SPT 1770S diajukan oleh wajib pajak yang hanya memiliki penghasilan pasif, sedangkan SPT 1770SS diajukan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha, profesi, atau pekerjaan bebas.
Karena SPT 1770SS memerlukan informasi tambahan tentang usaha atau profesi wajib pajak seperti laba atau rugi dan biaya operasional, formulir ini memerlukan pengecekan dokumen dan catatan akuntansi yang lebih rinci. Selain itu, penghitungan pajak wajib pajak yang mengajukan SPT 1770SS biasanya lebih kompleks dibandingkan dengan penghitungan pajak wajib pajak yang mengajukan SPT 1770S.
Kesimpulan
SPT 1770S dan SPT 1770SS adalah dua jenis formulir SPT yang harus diajukan oleh wajib pajak orang pribadi di Indonesia. SPT 1770S diajukan oleh wajib pajak yang hanya memiliki penghasilan pasif, sementara SPT 1770SS diajukan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha, profesi, atau pekerjaan bebas. Meskipun keduanya memerlukan informasi pribadi wajib pajak seperti nama, alamat, dan nomor identitas pajak, SPT 1770SS memerlukan informasi tambahan tentang usaha atau profesi wajib pajak.
Jika Anda masih kesulitan memilih jenis SPT yang tepat untuk diajukan, cobalah berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya atau petugas pajak. Mereka dapat membantu Anda memilih jenis SPT yang tepat dan memberikan informasi lebih lanjut tentang peraturan perpajakan di Indonesia.