Skip to content
Home » Apa Perbedaan Antara Norma Sosial dan Norma Hukum

Apa Perbedaan Antara Norma Sosial dan Norma Hukum

Pada dasarnya, norma sosial dan norma hukum adalah keduanya merupakan suatu panduan atau aturan yang harus diikuti dalam masyarakat. Namun, terdapat perbedaan yang signifikan antara kedua jenis norma ini.

Apa Itu Norma Sosial

Norma sosial adalah suatu aturan atau panduan yang dibuat oleh masyarakat sebagai pedoman untuk tingkah laku yang dianggap baik dan sesuai dengan kebiasaan di dalam masyarakat itu sendiri. Norma sosial ini dapat berupa kebiasaan yang diikuti oleh sebagian besar anggota masyarakat secara sukarela, tanpa ada paksaan atau sanksi tertentu bagi mereka yang tidak mengikutinya.

Contohnya, menjaga kebersihan lingkungan sekitar atau bersikap sopan saat berinteraksi dengan orang lain. Tentunya, norma sosial ini dapat berbeda-beda antar masyarakat dan kebudayaan yang ada di dalamnya.

Apa Itu Norma Hukum

Sedangkan norma hukum adalah suatu aturan atau ketentuan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang, yang harus diikuti oleh semua orang di dalam masyarakat tersebut. Norma hukum mengatur dan menetapkan hak dan kewajiban serta sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.

Contohnya, peraturan lalu lintas yang harus diikuti oleh semua pengemudi saat berkendara, atau hukum pidana yang menerapkan sanksi hukuman bagi pelanggar aturan yang telah ditetapkan.

Perbedaan Antara Norma Sosial dan Norma Hukum

Setelah memahami pengertian dari kedua jenis norma tersebut, terdapat beberapa perbedaan yang dapat dilihat antara norma sosial dan norma hukum:

Sumber

Sumber terjadinya norma sosial adalah masyarakat itu sendiri, sedangkan norma hukum dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.

BACA JUGA:   Modifikasi Ninja R Jari Jari

Keberlakuan

Norma sosial bersifat sukarela, artinya tidak ada pembatasan dan sanksi bagi mereka yang tidak mengikutinya. Sedangkan norma hukum bersifat obligatoris, artinya aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Status

Norma sosial bersifat tidak resmi atau tidak tertulis, sedangkan norma hukum memiliki status resmi dan tertulis dalam bentuk undang-undang atau peraturan yang telah diatur oleh pemerintah.

Sifat

Norma sosial bersifat moral dan nonformal, sedangkan norma hukum bersifat formal dan terkait dengan hukum pidana atau perdata.

Tujuan

Norma sosial bertujuan untuk mempertahankan adat dan kebiasaan dalam masyarakat, sedangkan norma hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Kesimpulan

Dalam masyarakat, baik norma sosial maupun norma hukum sama-sama penting dalam mempertahankan tata tertib dan keamanan dalam masyarakat. Namun, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya, seperti sumber, keberlakuan, status, sifat, dan tujuan. Oleh karena itu, sebagai warga masyarakat, penting bagi kita untuk mematuhi kedua jenis norma tersebut agar dapat menjaga tata tertib dan keamanan di dalam masyarakat kita.