Skip to content
Home » Apa Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

Apa Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Ada berbagai jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah, antara lain pajak pusat dan pajak daerah. Kedua jenis pajak ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam segi pengenaan dan pengelolaannya.

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah jenis pajak yang ditetapkan dan dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah federal. Pajak ini dikenakan pada berbagai aktivitas seperti ekspor-impor, transaksi keuangan, serta penjualan barang dan jasa.

Salah satu contoh dari pajak pusat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan pada semua transaksi jual-beli yang terjadi di seluruh Indonesia. Pajak ini ditetapkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak milik Kementerian Keuangan.

Pajak penghasilan juga termasuk dalam jenis pajak pusat. Pajak ini dikenakan pada seluruh pendapatan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha di Indonesia. Pajak penghasilan yang diterima oleh individu dan badan usaha akan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak Daerah

Pajak daerah adalah jenis pajak yang ditetapkan dan dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak ini dikenakan pada berbagai aktivitas di daerah tertentu seperti pajak hotel, pajak restoran, serta pajak kendaraan bermotor.

Sebagai contoh, di Jakarta ada pajak yang disebut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak ini dikenakan pada objek pajak di wilayah perkotaan dan perdesaan yang digunakan untuk rumah tinggal, tempat usaha, dan objek lain yang sejenis.

Ada pula pajak reklame, yang dikenakan pada iklan-iklan yang dipasang di wilayah tertentu. Pajak ini juga merupakan jenis pajak daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengumpulkan pajak daerah tersebut.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara pajak pusat dan pajak daerah adalah pada segi pengenaan dan pengelolaannya. Pajak pusat dikenakan oleh pemerintah pusat dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pajak daerah dikenakan oleh pemerintah daerah dan diatur oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah.

BACA JUGA:   Apa Perbedaan Kepemimpinan dan Pemimpin?

Selain itu, pajak pusat memiliki cakupan yang lebih luas karena dikenakan pada semua transaksi di seluruh Indonesia. Sedangkan pajak daerah hanya dikenakan pada aktivitas yang terjadi di wilayah pemerintah daerah yang bersangkutan.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan persentase pajak yang akan diterima oleh negara. Sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran pajak daerah yang akan dikenakan pada objek pajak di wilayahnya.

Kesimpulan

Dalam hal pengenaan dan pengelolaannya, terdapat perbedaan utama antara pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikenakan oleh pemerintah pusat dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan pajak daerah dikenakan oleh pemerintah daerah dan diatur oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah.

Pajak pusat memiliki cakupan yang lebih luas di seluruh Indonesia, sedangkan pajak daerah hanya dikenakan pada wilayah pemerintah daerah bersangkutan. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan persentase pajak, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran pajak daerah.

Namun, baik pajak pusat dan pajak daerah sama-sama memiliki peran penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan pelayanan publik.