Skip to content
Home » Apa Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan?

Apa Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan?

Ketika ada kasus yang memerlukan penanganan hukum, seringkali kita mendengar istilah penyidikan dan penyelidikan. Namun, tahukah Anda bahwa kedua istilah ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci apa perbedaan penyidikan dan penyelidikan.

Pengertian Penyidikan

Penyidikan adalah proses pengumpulan bukti oleh penyidik dari kepolisian atau Kejaksaan dalam rangka membuktikan adanya tindak pidana. Proses ini dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat atau pihak yang berwenang, dan biasanya dilakukan setelah adanya bukti awal yang cukup kuat untuk dugaan adanya tindak pidana. Selama penyidikan, penyidik akan melakukan berbagai kegiatan seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan sebagainya.

Pengertian Penyelidikan

Sedangkan penyelidikan adalah tahap awal dari proses penanganan kasus hukum, di mana pihak berwenang akan melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana. Pada tahap ini, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, atau tindakan lain yang bersifat penetratif.

Perbedaan Antara Penyidikan dan Penyelidikan

Secara garis besar, perbedaan antara penyidikan dan penyelidikan dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Waktu Pelaksanaan: Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan dan merupakan tahap awal dari proses penanganan kasus hukum, sedangkan penyidikan merupakan tahap lanjutan setelah proses penyelidikan.

  2. Kewenangan: Selama penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan tindakan lain yang bersifat penetratif, sedangkan pada tahap penyelidikan, penyidik tidak memiliki kewenangan yang sama.

  3. Fokus: Penyelidikan bertujuan untuk mengumpulkan informasi awal dan mengidentifikasi kemungkinan adanya tindak pidana, sedangkan penyidikan bertujuan untuk membuktikan adanya tindak pidana dan menetapkan pelakunya.

  4. Tersangka: Tidak ada tersangka pada tahap penyelidikan, sedangkan pada tahap penyidikan, tersangka sudah ditetapkan dan ditangkap.

BACA JUGA:   Letak atau Posisi Transmisi pada Kendaraan

Kesimpulan

Secara umum, penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahap yang penting dalam proses penanganan kasus hukum. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana sebelum melakukan tindakan penyidikan yang lebih agresif dan bersifat penetratif. Selama penyidikan, penyidik memiliki kewenangan yang lebih besar dan fokusnya adalah untuk membuktikan adanya tindak pidana serta menetapkan pelakunya. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang perbedaan antara penyidikan dan penyelidikan.