Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (Persero) merupakan dua bentuk badan usaha yang berbeda di Indonesia. Meskipun keduanya merupakan badan usaha milik negara, namun ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan di antara keduanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai perbedaan dari Perum dan Persero.
Definisi Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) adalah bentuk badan usaha milik negara yang berbentuk badan hukum dan beroperasi sebagai perusahaan komersial. Keuntungan yang diperoleh oleh sebuah Perum biasanya akan digunakan kembali untuk membiayai kegiatan operasional dan pengembangan bisnisnya.
Definisi Perseroan Terbatas (Persero)
Sementara itu, Perseroan Terbatas (Persero) adalah bentuk badan usaha milik negara yang berbentuk badan hukum dan beroperasi sebagai entitas bisnis independen. Meskipun dimiliki oleh negara, Persero beroperasi seperti perusahaan swasta konvensional dengan orientasi pada keuntungan.
Perbedaan Perum dan Persero
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara Perum dan Persero:
1. Fokus utama
Perum berfokus pada penyediaan layanan publik atau infrastruktur, sementara Persero memiliki fokus pada kegiatan komersial untuk memperoleh keuntungan.
2. Sifat Bisnis
Perum biasanya memiliki sifat bisnis yang lebih monopoli dan terpusat, di mana pemerintah memiliki kontrol penuh atas fungsinya. Sementara itu, Persero lebih terdesentralisasi dan independen dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
3. Tujuan didirikan
Perum didirikan untuk memenuhi kebutuhan layanan publik dan memfasilitasi pembangunan infrastruktur, sementara Persero didirikan untuk memperoleh keuntungan melalui kegiatan bisnisnya.
4. Kepemilikan
Kepemilikan Perum sepenuhnya dimiliki oleh negara, sementara Persero juga dimiliki negara tetapi dapat memiliki pemegang saham swasta.
5. Kegiatan
Perum biasanya beroperasi dalam sektor infrastruktur dan layanan publik termasuk di antaranya tenaga listrik, telekomunikasi, transportasi publik, dan lain-lain. Sementara itu, Persero dapat beroperasi dalam berbagai sektor bisnis termasuk di antaranya industri pengolahan, perdagangan, jasa, dan lain-lain.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas perbedaan antara Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (Persero). Selain penjelasan mengenai definisi kedua bentuk badan usaha ini, kita juga mengidentifikasi perbedaan utama dalam hal fokus utama, sifat bisnis, tujuan didirikan, kepemilikan, dan kegiatan bisnis. Dengan memahami perbedaan penting ini, kita dapat mengambil langkah yang tepat dalam melakukan bisnis atau mengerjakan proyek dengan kedua jenis badan usaha tersebut.