Skip to content
Home » Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Anda mungkin sudah sering mendengar istilah PNS dan PPPK. Namun, apakah Anda tahu apa perbedaan antara keduanya? Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan utama antara PNS dan PPPK.

Pengertian PNS

PNS singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yaitu seorang pegawai yang diangkat oleh negara dan dipekerjakan dalam instansi pemerintah. PNS diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Seorang PNS bertanggung jawab atas tugas-tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah tempatnya bekerja. PNS memiliki hak-hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu hak yang dimiliki oleh PNS adalah hak pensiun.

Pengertian PPPK

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai yang diangkat oleh negara dengan menggunakan sistem kontrak. Pegawai PPPK diangkat untuk mengisi kekurangan pegawai di instansi pemerintah.

PPPK diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sama seperti PNS, PPPK juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, PPPK tidak memiliki hak pensiun sebagaimana yang dimiliki oleh PNS.

Perbedaan Utama Antara PNS dan PPPK

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada jenis kepemilikan jabatan. PNS memiliki jabatan aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sementara itu, jabatan PPPK dilakukan secara kontrak oleh negara.

Selain itu, PPPK memiliki masa kerja yang tidak permanen, karena diangkat secara kontrak. Sedangkan PNS memiliki masa kerja yang permanen, karena diangkat oleh negara sebagai aparatur sipil negara.

Yang terakhir, PPPK tidak memiliki hak pensiun, sedangkan PNS memiliki hak pensiun sebagai salah satu haknya sebagai aparatur sipil negara.

BACA JUGA:   Apa Bedanya Meteor dan Meteorit?

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada jenis kepemilikan jabatan. PNS memiliki jabatan aparatur sipil negara yang diangkat secara permanen, sementara PPPK diangkat berdasarkan sistem kontrak. Selain itu, PPPK tidak memiliki hak pensiun sebagaimana PNS bagian dari hak-haknya sebagai aparatur sipil negara.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk memahami perbedaan antara PNS dan PPPK dengan lebih jelas. Terima kasih telah membaca!