Skip to content
Home » Apa Perbedaan Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta dengan?

Apa Perbedaan Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta dengan?

Pemerintahan kita diatur oleh undang-undang dasar yang merujuk pada rumusan dasar negara. Piagam Jakarta dan PiagamMadinah termasuk dua dokumen tugaskhusus yang menentukan rumusan dasar negara untuk negara Indonesia. Namun apa sebenarnya perbedaan ke-dua rumusan dasar negara tersebut? Di bawah ini akan kita bahas secara rinci perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan dokumen lainnya.

Definisi Piagam Jakarta

Piagam Jakarta adalah dokumen yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan PBB dan melandasi terbentuknya Negara Indonesia Serikat pada tanggal 22 Agustus 1945. Piagam Jakarta menjelaskan tentang tujuan dari pembentukan Negara Indonesia Serikat, serta menentukan sebuah negara federal yang terdiri dari 16 negara bagian. Dokumen tersebut juga membahas tentang kepemilikan wilayah, jaminan hak asasi manusia, dan berbagai hal lain yang terkait dengan konstitusi.

Perbedaan antara Rumusan Dasar Negara Dalam Piagam Jakarta Dengan dokumen Lainnya

  1. Sifat Negara

Dokumen-dokumen itu berbeda dalam sifat negara yang mereka tentukan. Piagam Jakarta menetapkan Indonesia sebagai negara federal, sedangkan Konstitusi Republik Indonesia menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan. Ini berarti ada perbedaan dalam struktur pemerintahan dan organ pemerintah di antara kedua dokumen tersebut.

  1. Pembagian Kekuasaan

Perbedaan kedua antara kedua dokumen adalah pembagian kekuasaan. Piagam Jakarta menetapkan bahwa negara federal akan mengangkat seorang gubernur, dan Negara-Negara Bagian akan mengangkat mereka sendiri presiden. Namun, Konstitusi Republik Indonesia menetapkan bahwa presiden adalah pemimpin tertinggi di seluruh Indonesia dan gubernur hanya bertanggung jawab atas Negara masing-masing.

  1. Kebebasan Beragama

Piagam Jakarta menentukan bahwa Indonesia adalah negara yang mempekerjakan prinsip-prinsip agama, sedangkan Konstitusi Republik Indonesia menetapkan kebebasan beragama sebagai salah satu hak asasi manusia yang harus dihormati Dan dilindungi.

BACA JUGA:   Gelang Silver 925 Perempuan: Mempercantik Tampilan Anda dengan Elegansi

Kesimpulan

Dokumen-dokumen yang berbeda dalam sejarah Indonesia memiliki perbedaan penting dalam sedikit pengaturan. Pada dasarnya, piagam Jakarta menetapkan Negara Indonesia Serikat sebagai negara federal dengan negara bagian, sedangkan Konstitusi Republik Indonesia menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan kekuasaan pusat. Perbedaan kedua terletak pada pembagian kekuasaan dan keberadaan kebebasan beragama diberikan oleh Konstitusi Republik Indonesia sebagai tindakan perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk masyarakat Indonesia. Dalam menjalankan pemerintahan seluruhnya, rumusan dasar negara (PIDATO RAKYAT SOEKARNO 1 Juni 1945) menjadi acuan yang dibuat pada periode transisi politik pada tanggal 1 Juni 1945 dan kemudian berkembang hingga saat ini.