Pengenalan
Pajak selalu menjadi hal yang penting dan harus diperhatikan oleh setiap warga negara. Tidak terkecuali pajak penghasilan yang diberlakukan di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengetahui lebih dalam mengenai pajak tersebut. Bagi yang bingung mengenai perbedaan antara 1770 SS dan 1770S, artikel ini akan membantu Anda.
Apa itu 1770 SS?
1770 SS merupakan surat pemberitahuan tahunan calon wajib pajak orang pribadi yang merupakan pegawai swasta, pekerja lepas atau pekerjaan lainnya. Surat pemberitahuan ini diwajibkan untuk diserahkan setiap tahun untuk melaporkan penghasilan selama 1 tahun pajak.
Apa itu 1770S?
Sedangkan 1770S merupakan surat pemberitahuan tahunan calon wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk mengisi sendiri pajak penghasilan. Kategori calon wajib pajak ini meliputi pengusaha, profesional, dan lain sebagainya. Tak jauh berbeda dengan 1770 SS, 1770S juga wajib diserahkan setiap tahun.
Apa saja perbedaannya?
Perbedaan dasar antara 1770 SS dan 1770S terletak pada kewajiban pengisian SKT. SKT atau Surat Keterangan Pajak Tahunan merupakan daftar informasi yang harus diisi calon wajib pajak. Calon wajib pajak dari 1770S biasanya memiliki SKT yang lebih banyak dibandingkan dengan calon wajib pajak dari 1770 SS.
Selain itu, perbedaan lainnya juga terletak pada jenis penghasilan yang dilaporkan. Calon wajib pajak dari 1770 SS melaporkan jenis penghasilan dari pekerjaan dengan tanda penghasilan tetap, sedangkan calon wajib pajak dari 1770S melaporkan penghasilan dari usaha yang dijalankannya.
Pentingnya Mengisi dan Menyerahkan Surat Pajak
Melaporkan pajak penghasilan setiap tahun tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bisa menjadi sebuah bentuk kepedulian pada negara dan masyarakat. Penghasilan yang telah diterima dengan cara yang jujur harus dilaporkan dan dikenai pajak. Hal ini akan memberikan kontribusi yang positif bagi negara serta memberikan hak dan kewajiban kepada setiap warga negara yang sama.
Mengetahui Cara Pengisian
Pada dasarnya, baik 1770 SS maupun 1770S memiliki cara pengisian yang sama. Berikut adalah langkah-langkah pengisian:
- Unduh formulir melalui situs resmi Ditjen Pajak.
- Isikan identitas lengkap Anda.
- Isikan jenis penghasilan yang Anda miliki.
- Tentukan jenis pemotongan pajak yang diterima.
- Isikan jumlah pajak terhutang dan terbayar.
- Verifikasi kembali data yang telah diisi.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa 1770 SS dan 1770S memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal jenis penghasilan yang harus dilaporkan dan jumlah SKT yang harus diisi. Walaupun demikian, kedua surat pemberitahuan ini sama-sama harus dilaporkan setiap tahunnya dan memiliki cara pengisian yang sama. Penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami hal ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian atau pengajuan pajak. Jangan lupa untuk selalu melaporkan pajak Anda secara jujur demi kebaikan bersama.