Pajak adalah hal yang tidak bisa dihindari dalam kegiatan bisnis dan keuangan. Pajak terdiri dari berbagai macam jenis, salah satunya adalah PPN dan PPH. Kedua pajak ini menjadi salah satu hal yang seringkali membingungkan bagi para pelaku bisnis. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan membahas mengenai pengertian, kelebihan, dan perbedaan antara PPN dan PPH.
Pengertian PPN dan PPH
Sebelum membahas perbedaan antara kedua pajak tersebut, di sini akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari PPN dan PPH.
PPN, atau Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa oleh pengusaha yang telah ditentukan sebagai wajib pajak. PPN dikenakan pada setiap tahap produksi, distribusi, dan penjualan barang atau jasa, namun pembeli yang membayar pajak tersebut tidak dapat mengajukan kembali PPN yang telah dibayar.
Sedangkan, PPH, atau Pajak Penghasilan, merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi (Wajib Pajak Orang Pribadi) atau badan usaha (Wajib Pajak Badan). Penghasilan yang dikenai PPH bisa berasal dari berbagai macam sumber, seperti gaji, bonus, bunga bank, sewa, royalti, dan lain-lain.
Kelebihan PPN
PPN memiliki beberapa kelebihan bagi pelaku usaha. Salah satu kelebihannya adalah dapat memperkecil biaya produksi. Hal itu terjadi karena PPN tidak dikenakan pada bahan-bahan yang digunakan dalam produksi. Selain itu, PPN juga cukup mudah untuk dilakukan penghitungannya.
Kelebihan PPH
PPH juga memiliki kelebihan tersendiri bagi Wajib Pajak. Salah satu kelebihannya adalah penghimpunan pajak yang mudah dilakukan. Pemerintah memiliki sistem pemeriksaan yang ketat dan terstruktur dalam mengambil pajak dari penghasilan.
Beda PPN dan PPH
Perbedaan yang paling mendasar antara PPN dan PPH terletak pada objek pajaknya. PPN dikenakan pada penjualan barang atau jasa, sedangkan PPH dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Selain itu, perbedaan lainnya adalah sebagai berikut:
-
Cara penghitungan
Penghitungan PPN didasarkan pada tarif PPN yang telah ditetapkan. Sedangkan, PPH dihitung berdasarkan tarif yang berbeda menurut jenis penghasilan yang diterima. -
Waktu pembayaran
PPN biasanya dibayarkan dalam hal penjualan barang atau jasa oleh pengusaha. Sedangkan, PPH dibayar setiap bulan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan. -
Besarannya
Besaran PPN adalah 10% atau 5%, tergantung pada jenis objek PPN. Besarannya akan menjadi lebih besar lagi ketika dikenakan pada barang mewah. Sedangkan, besar tarif PPH mulai dari 5% hingga 30%, tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. -
Sifat pengembalian
Pembayaran PPN tidak bisa dikembalikan oleh pembeli karena PPN termasuk dalam harga jual barang atau jasa. Sedangkan, PPH dapat kembali dikembalikan dalam bentuk pengembalian pajak yang dikenal dengan istilah tax refund.
Kesimpulan
Dalam kegiatan bisnis dan keuangan, pajak menjadi hal yang tak terhindarkan. Kedua jenis pajak, PPN dan PPH, memiliki perbedaan dan kelebihan masing-masing. PPN berfokus pada penjualan barang atau jasa, sedangkan PPH berfokus pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Namun, keduanya sama-sama menjadi sumber pendapatan negara. Oleh karena itu, sebagai pelaku bisnis, penting untuk memahami perbedaan antara kedua pajak ini agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.