Banyak orang yang masih bingung dengan perbedaan warisan dan hibah. Warisan dan hibah adalah dua istilah yang sering digunakan dalam hukum perdata. Keduanya berkaitan dengan pemberian harta benda, tetapi memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang beda warisan dan hibah, perbedaan keduanya, dan bagaimana cara pengaturannya.
Perbedaan Warisan dan Hibah
Warisan
Warisan adalah hak untuk menerima harta benda seseorang setelah orang tersebut meninggal dunia. Penerima warisan bisa berupa anak, suami/istri, atau kerabat lainnya yang termasuk dalam keluarga oleh hukum atau pernikahan. Warisan secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Hibah
Hibah adalah pemberian hadiah atau pemberian harta benda yang dilakukan secara sukarela oleh seseorang kepada pihak lain yang tidak menuntut balik. Hibah bisa dilakukan oleh siapapun, baik secara tunai maupun barang berharga. Hibah bisa dilakukan antara keluarga, kerabat, ataupun orang yang tidak saling kenal. Untuk membuat hibah sah secara hukum, harus melalui proses pengesahan di hadapan notaris.
Perbedaan Warisan dan Hibah
Perbedaan warisan dan hibah cukup signifikan. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara keduanya:
Subjek Pemberian
Warisan diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan wasiat. Sedangkan hibah diberikan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah tanpa adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu Pemberian
Warisan diberikan setelah pewaris meninggal, sedangkan hibah diberikan pada saat pemberi hibah masih hidup.
Sah Hukum
Warisan sah secara hukum tanpa adanya persetujuan ahli waris, sedangkan hibah harus sah secara hukum dengan proses pengesahan di hadapan notaris.
Reversibilitas
Warisan bersifat irreversible dan tidak dapat dibatalkan, sedangkan hibah bersifat reversible dan dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Cara Pengaturan Warisan dan Hibah
Pengaturan Warisan
Warisan harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Cara pengaturan warisan yang umum dilakukan adalah membuat wasiat. Wasiat adalah keinginan seseorang terhadap pengaturan harta benda setelah meninggal dunia. Pembuatan wasiat harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Wasit harus dibuat di hadapan notaris dan harus diikuti prosedur yang benar agar sah secara hukum.
Pengaturan Hibah
Hibah juga harus diatur sedemikian rupa agar sah secara hukum. Pengaturan hibah harus melalui proses pengesahan di hadapan notaris. Setelah dibuat, hibah tersebut sah dan tidak dapat dibatalkan kecuali jika terbukti adanya kecacatan formal pada proses pembuatan hibah tersebut. Penerima hibah harus menerima dengan sepenuh hati atas harta benda yang diberikan dan tidak boleh menuntut balik.
Kesimpulan
Warisan dan hibah adalah dua hal yang berbeda, baik dalam konteks hukum maupun bentuk pemberiannya. Warisan adalah hak menerima harta benda seseorang setelah orang tersebut meninggal, sedangkan hibah adalah pemberian hadiah atau pemberian harta benda yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Pengaturan warisan dan hibah harus dilakukan dengan proses yang sah, dan diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Jadi, bagi masyarakat yang masih bingung tentang beda warisan dan hibah, semoga artikel ini dapat memberikan gambaran dan menghindarkan terjadinya sengketa di kemudian hari.