Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman atau pembiayaan melalui program RING APBN. Pinjaman tersebut dapat digunakan untuk menjaga likuiditas usaha dan menjaga kelangsungan usaha di tengah pandemi COVID-19. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui cara untuk daftar RING APBN. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai cara daftar RING APBN, mulai dari persyaratan hingga tahap-tahap pendaftaran.
Apa Itu RING APBN?
RING adalah singkatan dari "Relaksasi Insentif Nasional untuk Ekonomi". Program tersebut merupakan bagian dari stimulus fiskal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha untuk meningkatkan likuiditas usaha dan menjaga kelangsungan usaha di tengah pandemi COVID-19. RING APBN sendiri merupakan program dari Kementerian Keuangan yang memberikan pinjaman atau pembiayaan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Persyaratan untuk Mengajukan RING APBN
Sebelum mengajukan pinjaman atau pembiayaan melalui program RING APBN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, di antaranya:
-
Terdaftar secara hukum dan memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
-
Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun.
-
Memiliki laporan keuangan tahunan selama minimal 2 tahun terakhir.
-
Tidak dalam kondisi pailit atau likuidasi.
-
Tidak dalam daftar hitam di Bank Indonesia.
-
Tidak terkena sanksi administratif atau sanksi perbankan.
Selain persyaratan di atas, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan program RING APBN.
Tahapan untuk Daftar RING APBN
Berikut ini tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam daftar RING APBN:
- Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan dengan benar. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan di antaranya:
-
Fotokopi identitas pemilik usaha.
-
Fotokopi izin usaha.
-
Laporan keuangan usaha selama minimal 2 tahun terakhir.
-
Dokumen lain yang diminta oleh bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan program RING APBN.
- Cari bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan program RING APBN
Pelaku usaha harus memilih bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan program RING APBN untuk mengajukan pinjaman atau pembiayaan. Pastikan untuk memilih bank atau lembaga keuangan yang terpercaya dan sudah memiliki pengalaman dalam memberikan pinjaman.
- Ajukan permohonan
Setelah menemukan bank atau lembaga keuangan yang tepat, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pinjaman atau pembiayaan. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap serta melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Tunggu proses verifikasi
Setelah mengajukan permohonan, pelaku usaha harus menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan program RING APBN. Proses ini meliputi pengecekan dokumen, penilaian kelayakan usaha, dan penentuan besaran pinjaman atau pembiayaan.
- Terima pinjaman atau pembiayaan
Setelah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, pelaku usaha akan menerima pinjaman atau pembiayaan yang diajukan. Pastikan untuk mengelola pinjaman atau pembiayaan dengan baik dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Kesimpulan
Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengajukan pinjaman atau pembiayaan melalui program RING APBN. Untuk melakukan pendaftaran, pelaku usaha harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, memilih bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan program RING APBN, dan mengikuti tahapan-tahapan yang ditetapkan. Dengan memanfaatkan program RING APBN, pelaku usaha dapat meningkatkan likuiditas usaha dan menjaga kelangsungan usaha di tengah pandemi COVID-19.