Skip to content
Home » Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dengan Hukum Pidana Inggris

Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dengan Hukum Pidana Inggris

Hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara dan menetapkan sanksi untuk setiap pelanggaran. Setiap negara memiliki sistem hukum pidana yang berbeda, termasuk Indonesia dan Inggris.

Hukum Pidana Indonesia

Sistem hukum pidana di Indonesia didasarkan pada hukum Islam dan hukum kolonial Belanda yang diterapkan selama masa penjajahan. Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa hukum pidana Indonesia hanya berlaku di wilayah Indonesia.

Hukum pidana Indonesia memiliki beberapa sanksi yang berbeda, termasuk hukuman mati, penjara, dan denda. Hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak mati dan dijatuhi untuk kejahatan yang sangat serius seperti pembunuhan berencana dan terorisme.

Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia menerapkan pelaksanaan hukuman mati secara mandiri, dimana tahanan yang dihukum mati akan diberikan pilihan untuk dieksekusi menggunakan cara gantung atau tembak.

Hukum Pidana Inggris

Sistem hukum pidana di Inggris didasarkan pada hukum umum dan kebiasaan, disebut sebagai common law. Hukum pidana Inggris diterapkan di Inggris, Wales, Skotlandia dan Utara Irlandia.

Hukuman di Inggris bervariasi dari hukuman penjara, denda, hukuman kurungan dan hukuman masyarakat. Hukuman mati dihapuskan di Inggris dan Wales pada tahun 1965 dan di Skotlandia pada tahun 1969.

Namun, hukuman seumur hidup masih berlaku untuk kejahatan yang sangat serius seperti pembunuhan dan kejahatan terorisme.

Perbedaan Antara Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Inggris

Terdapat beberapa perbedaan antara hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Inggris. Salah satu perbedaan paling mencolok adalah dalam hal hukuman mati. Seperti yang telah disebutkan di atas, hukuman mati masih diterapkan di Indonesia, sementara di Inggris hukuman mati telah dihapuskan.

BACA JUGA:   Contoh Soal Cerita Perbandingan

Selain itu, sistem hukum pidana Indonesia didasarkan pada hukum Islam dan hukum kolonial Belanda, sedangkan hukum pidana Inggris didasarkan pada hukum umum dan kebiasaan.

Kesimpulan

Hukum pidana di Indonesia dan Inggris mempunyai perbedaan dalam hal sanksi dan jenis hukuman. Namun, kedua negara mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.

Meskipun demikian, pengaruh kolonial dan kebiasaan masing-masing negara sangat mempengaruhi sistem hukum pidana yang diterapkan.

Oleh karena itu, bagi wisatawan yang berkunjung ke Indonesia atau Inggris, sangat disarankan untuk mengetahui sistem hukum pidana yang berlaku agar dapat menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan.