Skip to content
Home » Perbedaan JHT dan JP

Perbedaan JHT dan JP

Pengertian JHT dan JP

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja pada saat masa pensiun.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang memberikan kewajiban bagi para pekerja untuk menabung sebagian dari penghasilan mereka untuk masa pensiun. Program ini harus dilakukan oleh semua pekerja di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) adalah program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai atau pembebasan biaya perawatan kesehatan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun. Program ini wajib diikuti oleh perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang karyawan.

Perbedaan JHT dan JP

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) pada dasarnya adalah program jaminan sosial yang sama-sama bertujuan untuk memberikan perlindungan keuangan bagi para pekerja saat pensiun. Namun, terdapat beberapa perbedaan antara JHT dan JP, yaitu:

  1. Penyertaan

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang bersifat wajib bagi seluruh pekerja, baik pekerja formal atau informal. Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) hanya wajib diikuti oleh perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 10 orang.

  1. Besaran iuran

Besaran iuran yang dibayarkan dalam program JHT dan JP berbeda. Iuran JHT yang dibayarkan sekarang sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan iuran JP yang dibayarkan sekarang sebesar 2% dari upah. Sedangkan untuk pekerja informal yang terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan atau badan lain, setiap peserta wajib menyisihkan 5% dari penghasilannya untuk JHT.

  1. Masa tunggu

Masa tunggu pada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) berbeda. Peserta JHT bisa mulai menerima manfaat setelah menabung selama minimal 60 bulan, sedangkan peserta JP bisa mulai menerima manfaat setelah mencapai usia pensiun.

  1. Manfaat yang diberikan
BACA JUGA:   Pelatuk Klep Supra X 125

Manfaat yang diberikan pada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) juga berbeda. Peserta JHT bisa menerima manfaat dalam bentuk uang tunai atau pembebasan biaya kesehatan, sedangkan peserta JP hanya bisa menerima manfaat berupa uang tunai.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah program jaminan sosial yang penting bagi para pekerja di Indonesia. Meski memiliki tujuan yang sama, keduanya memiliki perbedaan, baik dari segi penyertaan, besaran iuran, masa tunggu, dan manfaat yang diberikan. Oleh karena itu, sebagai pekerja, sangat penting untuk mengetahui perbedaan antara JHT dan JP sehingga bisa memilih program jaminan sosial yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial.