Jika Anda seorang wajib pajak, pasti pernah mendengar istilah SPT 1770, 1770S, dan 1770SS. Ketiganya adalah jenis formulir SPT (Surat Pemberitahuan) yang berkaitan dengan pengajuan pelaporan pajak pribadi. Meskipun bertujuan sama, yaitu melaporkan penghasilan pajak, namun ketiganya memiliki perbedaan tertentu. Mari kita lihat lebih detail mengenai perbedaan ketiganya.
SPT 1770
SPT 1770 merupakan formulir pelaporan penghasilan orang pribadi (OP) yang penghasilannya berasal dari gaji atau upah. Formulir ini cocok untuk Anda yang bekerja pada suatu perusahaan dan menerima gaji atau upah sebagai penghasilan utama. SPT 1770 harus diisi dan diserahkan setiap tahun pada akhir Maret.
Informasi yang harus dilaporkan dalam SPT 1770 antara lain Penghasilan Bruto, Pengurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Netto, Pajak yang Dipotong pada Sumber, Pajak Telah Terutang, dan Pelunasan Pajak.
SPT 1770S
SPT 1770S juga merupakan formulir pelaporan penghasilan OP yang penghasilannya berasal dari gaji atau upah. Namun, SPT 1770S hanya wajib diisi oleh OP yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari Rp. 60 juta, atau sekitar Rp. 5 juta per bulan.
Sama seperti SPT 1770, informasi yang harus dilaporkan dalam SPT 1770S antara lain Penghasilan Bruto, Pengurang PTKP, Penghasilan Netto, Pajak yang Dipotong pada Sumber, Pajak Telah Terutang, dan Pelunasan Pajak. Perbedaannya hanya pada batasan penghasilan yang dimiliki.
SPT 1770SS
SPT 1770SS juga merupakan formulir pelaporan penghasilan OP, namun berbeda dengan SPT 1770 dan SPT 1770S yang hanya cocok untuk penghasilan dari gaji dan upah, SPT 1770SS bersifat umum dan mencakup semua sumber penghasilan OP, baik itu dari gaji, usaha, maupun investasi.
SPT 1770SS diwajibkan bagi OP yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60 juta per tahun. Formulir ini harus diisi dan diserahkan setiap tahun pada akhir Maret. Informasi yang harus dilaporkan dalam SPT 1770SS antara lain Penghasilan Bruto, Pengurang PTKP, Penghasilan Netto, Pajak yang Dipotong pada Sumber, Pajak Telah Terutang, dan Pelunasan Pajak.
Kesimpulan
SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT 1770SS memiliki perbedaan yang cukup signifikan terutama dalam batasan jumlah penghasilan. Sebagai wajib pajak, Anda harus mengetahui formulir mana yang harus digunakan saat melakukan pelaporan pajak untuk menghindari potensi kesalahan atau denda pajak.
Pastikan Anda mengetahui prosedur pelaporan pajak yang benar dan segera selesaikan pengajuan SPT Anda secara tepat waktu. Terakhir, tetap patuhi kewajiban pajak dan tetap jujur dalam melaporkan penghasilan.