Skip to content
Home » Perhitungan Pajak atas THR

Perhitungan Pajak atas THR

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak setiap pekerja yang telah bekerja penuh selama setahun penuh. THR diberikan pada saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha sebagai bentuk apresiasi dari pemberi kerja. Namun, kali ini kita akan membahas mengenai perhitungan pajak atas THR yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada penerima THR.

Pengertian PPh THR

PPh THR atau Pajak Penghasilan atas Tunjangan Hari Raya adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja pada saat menyalurkan THR kepada pekerja. PPh THR ini dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.03/2015.

Perhitungan PPh THR

PPh THR memiliki rumus perhitungan yang berbeda-beda tergantung dari jumlah THR yang diterima oleh pekerja. Berikut ini adalah rumus perhitungan PPh THR:

PPh THR 0%

Jika total penghasilan bruto pekerja yang sudah diterima sampai dengan bulan Juni tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka PPh THR dikenakan 0%. Pekerja dengan total penghasilan bruto yang sama dengan atau kurang dari PTKP pada bulan Juni tidak membayar PPh 21 atas THR.

PPh THR 5%

Jika total penghasilan bruto pekerja yang sudah diterima sampai dengan bulan Juni melebihi PTKP, maka PPh THR dikenakan sebesar 5% dari jumlah THR yang diterima. Pekerja dengan total penghasilan bruto yang lebih besar dari PTKP pada bulan Juni harus membayar PPh 21 atas THR dengan tarif 5%.

Misalnya, pekerja mendapatkan THR sebesar Rp5.000.000,- dan total penghasilan bruto sampai dengan bulan Juni sebesar Rp30.000.000,- maka:

  • PTKP per tahun 2021 sebesar Rp54.000.000,-
  • Total penghasilan bruto sampai dengan bulan Juni sebesar Rp30.000.000,-
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = total penghasilan bruto – PTKP = Rp30.000.000,- – Rp54.000.000,- = Rp0,- (tidak kena PPh 21 atas gaji)
  • Penerima THR dikenakan PPh THR sebesar 5% x Rp5.000.000,- = Rp250.000,-
BACA JUGA:   Harga Mobil Bekas Panther 2003

PPh THR 15%

PPh THR 15% dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan total penghasilan bruto sampai dengan bulan Juni lebih besar dari 2 kali lipat PTKP, yaitu sebesar Rp108.000.000,-, sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2021.

Contoh Perhitungan

Misalnya, pekerja mendapatkan THR sebesar Rp10.000.000,- dan total penghasilan bruto sampai dengan bulan Juni sebesar Rp120.000.000,- maka:

  • PTKP per tahun 2021 sebesar Rp54.000.000,-
  • Total penghasilan bruto sampai dengan bulan Juni sebesar Rp120.000.000,-
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = total penghasilan bruto – PTKP = Rp120.000.000,- – Rp54.000.000,- = Rp66.000.000,-
  • Penerima THR dikenakan PPh THR sebesar 15% x Rp10.000.000,- = Rp1.500.000,-

Kesimpulan

PPh THR harus dibayarkan oleh pemberi kerja pada saat menyalurkan THR kepada pekerja. Perhitungan PPh THR tergantung dari jumlah THR dan total penghasilan bruto yang diterima oleh pekerja. Semoga artikel ini dapat membantu anda memahami mengenai perhitungan pajak atas THR.