Apakah Anda pernah merasa bahwa harga produk yang Anda beli bersifat diskriminatif? Apakah Anda pernah merasa bahwa harga yang Anda bayar ternyata lebih mahal dari orang lain? Atau bahkan lebih parah lagi, Anda merasa bahwa diskriminasi tersebut berdasarkan atas jenis kelamin, agama, atau etnis?
Pertanyaan tersebut sebenarnya mencuat di beberapa negara, termasuk Indonesia. Maka dari itu, para ahli hukum merumuskan sebuah konsep yang dikenal sebagai "prinsip perbandingan tetap".
Prinsip perbandingan tetap berlaku pada kasus diskriminasi dalam harga produk atau jasa yang ditawarkan oleh penjual kepada konsumen. Dalam prinsip ini, jika dua konsumen yang membeli produk atau jasa yang sama, maka harga yang diberikan haruslah sama.
Namun, prinsip ini juga memiliki pengecualian. Jika diskriminasi harga dilakukan berdasarkan atas faktor-faktor objektif seperti lokasi atau jenis pembayaran, maka hal tersebut dapat dibenarkan.
Contohnya, jika toko A menjual sebuah produk dengan harga yang lebih mahal karena lokasinya berada di pusat kota, dan toko B menjual produk yang sama dengan harga yang lebih murah karena berada di pinggiran kota, maka hal tersebut masih dapat dianggap sebagai hal yang wajar.
Namun, jika diskriminasi harga dilakukan berdasarkan atas faktor-faktor yang tidak objektif seperti jenis kelamin atau agama, maka hal tersebut melanggar prinsip perbandingan tetap.
Hal ini juga berlaku dalam kasus asuransi. Jika sebuah perusahaan asuransi menawarkan polis dengan harga yang berbeda untuk orang yang memiliki jenis kelamin, agama, atau etnis yang berbeda, maka hal tersebut juga melanggar prinsip perbandingan tetap.
Penegakan prinsip perbandingan tetap di Indonesia menjadi tanggung jawab dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam menjalankan tugasnya, BPKN dan KPPU memiliki kewenangan untuk memeriksa produk atau jasa yang dijual di pasar untuk memastikan bahwa tidak terjadi praktik diskriminatif dalam menetapkan harga.
Namun, sejauh ini, penegakan prinsip perbandingan tetap di Indonesia masih terbatas dan pembuktian harus dilakukan oleh konsumen. Oleh karena itu, sebagai konsumen yang cerdas, kita harus selalu memperhatikan harga yang ditawarkan dan melaporkan kasus diskriminasi harga kepada BPKN atau KPPU jika terdapat ketidakadilan pada harga tersebut.
Sebagai kesimpulan, prinsip perbandingan tetap adalah prinsip yang bertujuan untuk mencegah diskriminasi dalam menetapkan harga produk atau jasa yang ditawarkan untuk konsumen. Namun, penegakan prinsip ini masih memerlukan perhatian yang lebih serius dari pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya praktik diskriminatif dalam pasar.